Tuesday, October 13, 2026

Polda Sumut Amankan 23 Kg Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Ampera Medan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka asal Tanah Rencong atau wilayah Nanggroe Aceh Darussalam diamankan.

Dua tersangka tersebut adalah B (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, dan NA (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 23 kilogram.

- Advertisement -

Informasi yang diperoleh pada Selasa (15/7/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Medan Sunggal.

Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan: Ranperda APBD Jadi Indikator Keberhasilan Pemerintahan

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu seberat 23 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima oleh kepolisian.

“Untuk kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan. Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” ujarnya. (Islino)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya