Tuesday, October 13, 2026

Polda Sumut Buktikan Komitmen Musnahkan Narkoba Skala Besar

Baca Juga

Sumatera Utara-Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu 48 hari periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/4).

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba Tim Labfor terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut. Selanjutnya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut.

- Advertisement -

Pemusnahan itu pun disaksikan para tersangka. Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga : Kapolda Sumut Soroti Peredaran Narkoba di Labusel

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” katanya.

Bakhtiar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” pungkasnya. (IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya