Wartalive.co.id – Polda Sumut dan jajaran berhasil menangkap 534 pelaku narkoba dalam 429 kasus yang diungkap di wilayah Binjai dan Kabupaten Langkat sejak 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita ditaksir bernilai lebih dari Rp 298 miliar, menyelamatkan setidaknya 1.533.564 jiwa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa berbagai jenis narkoba berhasil diamankan, termasuk 206 kg sabu, ganja, ekstasi, kokain, dan ratusan botol minuman keras.
Baca Juga : 13 TKP Curanmor dan 3 TKP Curat Terbongkar, Polres Padangsidimpuan Ungkap Sindikat Kriminal
Ia didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, serta Kapolres dan Bupati Langkat saat memberikan keterangan di Mapolres Langkat, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Ia mengungkapkan, para pelaku di dua wilayah tersebut menggunakan lima modus berbeda. Modus tersebut meliputi:
- Pemanfaatan jalur perairan dan darat.
- Pembangunan barak atau loket narkoba di area perkebunan.
- Penggunaan media sosial untuk transaksi COD (cash on delivery) ekstasi.
- Peredaran di tempat hiburan malam dengan tim pemantau dan pengamanan berlapis, yang bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Salah satu penangkapan yang menonjol adalah penyitaan 190 kg sabu di perairan Langkat. Barang haram ini diangkut menggunakan kapal nelayan.
Lihat Juga : Mahasiswa Baru UIN Syahada Didorong Aktif Jaga Lingkungan Sosial
Dua tersangka yang ditangkap mengaku diperintah oleh seorang bandar berinisial YD, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan sempat membuat personel kepolisian terombang-ambing di laut selama beberapa jam.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki keterkaitan jaringan narkoba di gubuk/loket dengan peredaran di sejumlah tempat hiburan malam.(Ananda)

