Monday, October 12, 2026

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas di Dolok Masihul

Baca Juga

Wartalive.co.id –  Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Sergai, Kamis (10/04/2025).

Polda Sumut menangkap tersangka pelaku IB als I, (58) Warga Dusun IV Kp Jati Desa Martebing, Kec. Dolok Masihul yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Misnuriono (58) Warga Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

- Advertisement -

Kronologi Kejadian

peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Pada hari Senin, sekira pukul 20.30 WIB, korban mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol BK 3467 NAK, berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, hendak menuju pulang kerumah ke Berohol Tebing Tinggi.

Baca Juga : Seleksi Paskibraka Pemkab Samosir 2025 Dimulai

Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, tiba-tiba Seorang laki-laki dengan menggunakan Helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan Sepeda Motor korban.

Selanjutnya pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, lalu korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban dan setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala dan arah korban, lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.

Kemudian korban serta tersangka juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang tersangka berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban, sehingga korban tergeletak di tanah dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “Kutembak Kau Nanti” sambil mengambil sesuatu di pinggangnya yang melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.

Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang Pelaku tersebut dan setelah korban temukan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan kemudian berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan selanjutnya melaporkan kejadian yang korban alami ke Kantor Polsek Dolok Masihul.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai, Polda Sumut, pada hari Senin tgl 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mendapatkan laporan kejadian Percobaan 365 yang menggunakan Senpi dan senjata tajam yang mengakibatkan Korban mengalami luka Sajam pada tangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum KOMPOL Jama Kita Purba langsung membentuk Team Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras dan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap Pelaku.

Dilakukan pengecekan TKP oleh personel Polsek Dolok Masihul dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penyelidikan Pelaku adalah seorang Residivis dan merupakan salah satu DPO dari Tersangka Pencabulan di Polres Sergai an. Ilham Batubara als Ilul.

Kemudian Team gabungan melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap diduga pelaku. Setelah Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku sedang bersembunyi di areal kebun Wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.

Team yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bersama Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dan melakukan pemantauan dan pengepungan diseputaran lokasi. Diduga Pelaku mengetahui kedatangan Personil dan bersembunyi di area kebun ubi, Team melakukan pencarian dan akhirnya menemukan persembunyian pelaku di dalam air kubangan kebun.

Lihat Juga : Posyan Polres Tapsel Pasar Gunungtua Terpantau Aman

Saat diamankan, pelaku Ilul berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, Personil berupaya memperingatkan akan tetapi diduga Pelaku tetap menyerang personil sehingga Personil melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan Medis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-4, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kombes Pol Sumaryono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya