Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (46), yang kedapatan menanam narkotika jenis ganja. Petani asal Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran tersebut diringkus petugas setelah terbukti memelihara sejumlah batang ganja di kawasan rawa-rawa
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) siang oleh Unit I Satres Narkoba Polres Karo. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik HS. Berdasarkan informasi tersebut, tersangka diketahui rutin mengunjungi lokasi tersembunyi di area rawa setiap hari untuk merawat tanamannya
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa:
- ​6 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi (35 cm hingga 160 cm).
- ​Total berat barang bukti diperkirakan mencapai 500 gram
Baca Juga : Rumah Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Nyaman
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP JH Pardede, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karo, termasuk bagi mereka yang menanam untuk konsumsi atau alasan pribadi
​”Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang menanam sendiri,” tegas AKP JH Pardede dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026)
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal pidana terkait lainnya yang mengancam dengan hukuman penjara (AG)

