Tuesday, October 13, 2026

Polisi Padangsidimpuan Ambil Tindakan Tegas terhadap Pelaku Curas

Baca Juga

Wartalive.co.id – Personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), AF (34), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (7/11/2025)

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis setelah pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

- Advertisement -

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus curas yang dilaporkan oleh korban Minta Ito Siregar (23), warga Lingkingan III Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan

Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Gelorakan Semangat Hari Pahlawan

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/IX/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 September 2025.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP. H Naibaho didampingi Kasi Humas AKP. K Sinaga, Senin (10/11/2025) mengatakan, kasus berawal ketika korban bersama rekannya, Winda Fatma, hendak menghadiri undangan pesta di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dengan mengendersi sepeda motor, korban beranjak dari rumah dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban hendak memutar sepeda motornya mencari jalur lain dan saat hendak memutar arah di jalan sempit, pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam mendekati korban, lalu merampas kalung emas yang dikenakan korban.

Usai merampas perhiasan milik korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya. Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp14.100.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV warga, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, yang merupakan residivis karena terlibat kasus serupa di berbagai daerah.

Pelaku tercatat dua kali melakukan kejahatan pada tahun 2013, yakni kasus curas di Simpang Gang Dame, Kelurahan Kayu Ombun, serta kasus curat di Desa Huta Koje, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga petugas mengambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.

Setelah diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

” Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku melawan petugas saat akan diamankan, ” ujar Kasat

Lihat Juga : Pinca BRI Ajak Pegawai Teladani Nilai Kepahlawanan Dalam Bekerja

Lebih lanjut Kasat menerangkan, pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali terlibat kasus serupa. Pihaknya juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah ini.

” Kami tegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, ” terangnya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya