Tuesday, October 13, 2026

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Driver Ojol di Medan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang wanita berinisial S (31), warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, atas dugaan penipuan dan penggelapan handphone milik driver ojol Shopee, Kamis (25/9/2025).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan kejadian bermula saat korban bertemu pelaku di Jalan AH. Nasution. Pelaku meminta diantar ke Simpang Titi Kuning dengan alasan ke rumah kakaknya, lalu meminjam uang Rp30 ribu untuk token listrik.

- Advertisement -

“Sebelum sampai di Simpang Titi Kuning pelaku mengatakan kepada korban ‘Jangan ke Titi Kuning karena pelaku beralasan lupa rumah kakaknya’. Kemudian pelaku meminjam uang korban sebesar Rp. 30.000,- dengan alasan untuk membeli token listrik dan akan diganti setelah sampai di rumah,” ujar Poltak.

Baca Juga : Wali Kota Letnan Tekankan Sinergi Pendidikan di Padangsidimpuan

Setelah itu, pelaku meminta diantar ke Jalan Karang Sari Gang Bengkok Polonia. Sesampainya di lokasi, ia meminjam ponsel korban dengan dalih menelepon kakaknya, namun kemudian kabur membawa handphone tersebut. Korban kehilangan satu unit Redmi 9A abu-abu.

“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru. Hal itu tertuang pada LP/B/772/IX/2025/SU/Polrestabes Medan/SEK Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 September 2025. Pelapor an. Sugito berusia lima puluh tahun,” jelasnya.

Lihat Juga : Ribuan Jamaah Diprediksi Hadiri Tablig Akbar Maulid Nabi di Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok

Polisi kemudian melakukan patroli dan menemukan pelaku di rumah seorang warga bernama Raja. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ponsel korban dipinjam oleh seseorang bernama Vije. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Medan Baru.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku Hp korban sedang dipinjam oleh Vije. Selanjutny petugas kita memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Baru untuk di lakukan proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 Subs 378 KUHPidana,” tandasnya. (Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya