Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (32) di Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku, yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, diringkus setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidiion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Baca Juga : Perumda Tirtanadi Permudah Pembayaran Tagihan Air, Tak Perlu Antre di Loket
Pada Jumat (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan operasi penyamaran di Jalan Karya Sehati Gang H. Petugas berpura-pura membeli sabu dari pelaku R.
“Ketika akan menyerahkan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Thommy.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,33 gram
- Dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,02 gram
- Uang tunai sebesar Rp49.000
Lihat Juga : Insiden Demo DPR, Kapolri: Kami Mohon Maaf, Ojol Tewas Terlindas Barakuda
Menurut AKBP Thommy, tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial RD dengan cara membeli 1 gram sabu, yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Dari penjualan ini, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.
Tersangka R kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Islino)

