Tuesday, October 13, 2026

Polisi Sita Hampir 2 Kilogram Ganja dari Dua Pengedar di Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AD (43) dan IN (40). Keduanya merupakan warga Jalan Kenanga Gang Apiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol Gang Surya, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin, 19 Januari 2026 sore.

Baca Juga : BRI Hadir dalam Penyerahan DTH untuk 100 Warga Simatohir

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat dua orang pria mencurigakan di dalam Gang Surya.

Satu orang berjalan kaki mengenakan hoodie hitam, sementara satu lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4992 AAV.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu kantong plastik putih berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai  tersangka IN.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka berangkat bersama menggunakan sepeda motor tersebut dengan membawa ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jalan Imam Bonjol Gang Surya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD yang beralamat di Jalan Kenanga Gang Apiat, Kelurahan Ujung Padang, dengan didampingi Lurah Ujung Padang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu ball ganja seberat bruto 1.000 gram di dalam tas ransel, satu kantong plastik putih berisi ganja, serta 14 paket ganja yang disimpan di dalam koper warna coklat.

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto hampir 2 kilogram, terdiri dari beberapa kemasan plastik, satu koper dan satu tas ransel.

Lihat Juga : Bobby Nasution Minta Kepala Daerah Dukung Pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Kepada petugas, tersangka AD mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), berasal dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), untuk kemudian dijual kembali di Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, Senin (9/2/2026) membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

” Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Kasat. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya