Monday, October 12, 2026

Polisi Tangkap Pengedar di Padangsidimpuan, 14 Paket Sabu Disita

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AASB alias Syukri (26) di Jalan Sudirman, Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (27/1/2025) malam.

Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Silayang-layang yang sempat meresahkan para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terlibat narkoba. 

- Advertisement -

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi SH yang disampaikan Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, Rabu (29/1/2025) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

” Benar, anggota Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap seorang yang diduga keras sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Silayang-layang, ” ujar AKP Kenborn Sinaga.

Berbekal informasi masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, yang saat itu, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi.

Mengetahui kehadiran polisi, pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa plastik klip menggunakan tangan kirinya, namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Menurut AKP Kenborn Sinaga, saat proses penangkapan sempat terjadi insiden karena sejumlah warga berusaha menghalangi petugas agar pelaku bisa melarikan diri, namun, upaya tersebut tidak menyurutkan petugas untuk menangkap Syukri.

Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi awal tempat barang bukti dibuang sejauh empat meter dan setelah diperiksa, ditemukan 14 paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram serta tiga plastik klip kosong.

Pelaku yang telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut kini ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

” Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku narkoba kapan pun dan di mana pun, baik sipil maupun aparat penegak hukum, ” tegas Kenborn Sinaga.

Ia menambahkan bahwa narkoba sangat berbahaya karena mengandung zat adiktif yang merusak kesehatan. “Mari bersama-sama menjaga hidup sehat tanpa narkoba,” tutupnya.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Ia menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena mengandung zat adiktif yang merusak kesehatan. Ia mengajak untuk bersama-sama menjaga hidup sehat tanpa narkoba

” Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku narkoba kapan pun dan di mana pun, baik sipil maupun aparat penegak hukum, ” tegasnya. (Lds)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya