Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Asahan melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu dan Vape Catridge berisi cairan Etomidate di Wilayah hukum Polres Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni, S.H., S.I.K, M.H. dalam Konferensi Pers-nya, Senin (12/05/2026) di Aula Mapolres Asahan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula Kamis 07 Mei 2026 dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat terpercaya, bahwa di wilayah Kecamatan Sei Kepayang sering terjadi peredaran Narkotika dan akan ada pengiriman dari Malaysia dijemput oleh 2 orang pria dengan ciri-ciri spesifik.
Baca Juga : Wabup Rianto Hadiri RKB Kemensos Bahas Percepatan Pembangunan SR
Mendapat informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi langsung melakukan patroli ke wilayah tersebut tepatnya di Dusun V Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Jumat dini hari 08 Mei 2026 sekira pukul 00.20 WIB petugas mencurigai keberadaan 2 orang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 buah karung warna putih penuh isian.
Petugas langsung menyergap kedua pria tersebut, namun salah satu darinya berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor dan pria lainnya berhasil ditangkap bersama 1 buah karung warna putih dan tas jinjing warna hitam merek FAIZCO SPORT.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan di TKP terhadap pelaku SAH alias H (36), warga Tanjungbalai dan barang bawaannya, kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik Teh China merk Qing Shan berisi sabu brutto 10.751,16 gram netto 10.000 gram dan 800 Cartridge Vape Etomidate merk 7-Eleven, 400 Vape merk X-Men, dan 300 Vape merk El Capo.
“Wilayah ini jadi jalur penghubung Asahan-Tanjungbalai yang kerap dimanfaatkan kurir. Dengan memotong jalur titik rawan. Polres Asahan memaksa jaringan mengubah pola,” ungkap Revi.
Tersangka SAH alias H berperan sebagai kurir. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Lihat Juga : Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan Tahun 2026
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk penyidikan. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur,” jelasnya.
Pengungkapan 10 kg sabu dan ribuan vape etomidate ini jadi bukti Polres Asahan mengubah pola tidak menunggu laporan, tapi aktif membangun jaring informasi di tingkat desa. Dengan menggandeng masyarakat, jalur Asahan-Tanjungbalai yang selama ini rawan kini dipersempit. (Harpen).

