Monday, October 12, 2026

Polres Binjai Ringkus Dua Pria Pengedar Ganja, Amankan 12,61 Gram Ganja

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit I Sat Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus 2 pria pengedar narkotika jenis ganja berinisial RS (24) serta F (29) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu 18 Januari 2025.

Kedua pengedar tersebut berinisial RS (24) warga Jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan serta F (29) warga Jalan Young Panah Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli.

- Advertisement -

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH. MH. M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan penangkapan berawal dari informasi seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga : Anev Akhir Tahun, Kapolres Tapsel : Bhabinkamtibmas Ujung Tombak Kepolisian

Kemudian, tim melakukan penyelidikan di TKP, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

Lalu, tim melakukan penangkapan dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya.

” Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja,” ungkap Junaidi Rabu (22/1/2025).

Saat, dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya.

“Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F,” sambung junaidi.

Lihat Juga : Polsek Batang Toru Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar Dukung Swasembada Pangan

Tim berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

Kini, terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun,” tutup AKP Junaidi.(IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya