Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RP (37) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu malam (14/6/2025).
Penangkapan bermula dari laporan tokoh masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH memerintahkan tim yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka RP, warga Jalan Kurma, Kelurahan Limau Mungkur, berhasil diamankan bersama barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,31 gram serta satu unit sepeda motor hitam dengan nomor polisi BK 3076 AKH.
Baca Juga : Bobby Nasution Mabar Mobile Legends Bareng Pro Player di Event Kemarok Esport
“RP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul, Senin (16/6/2025).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.(Ananda)

