Tuesday, October 13, 2026

Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Langga Payung

Baca Juga

Wartalive.co.id – Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pelaku ISH. ISH ditangkap setelah Polres Labusel melakukan penyidikan selama beberapa hari.

“Tim melakukan pemantauan selama beberapa hari, sebelum melakukan penindakan pada Rabu malam. Pelaku diamankan di salah satu lokasi di Kelurahan Langga Payung, beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP. Sembiring Muham SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri SH MH, Jumat (11/4/2025).

- Advertisement -

ISH ditangkap berserta barang bukti 7 (tujuh) klip plastik berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 27,70 gram, 1 (satu) klip plastik kosong, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp130.000, 1 (satu) amplop warna putih, 2 (dua) pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna biru tanpa plat nomor.

Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan di Tikungan Salak, Pemerintah Pasang Pembatas Jalan dan Blackspot

“Barang bukti sabu yang ditemukan dalam jumlah cukup besar ini, memperkuat dugaan pelaku bukan hanya pengguna, namun telah berperan sebagai pengedar aktif di kawasan Sei Kanan”, sambung Iwan Mashuri.

Sementara, kapolres mengapresiasi kinerja cepat Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dalam menggagalkan peredaran narkotika.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami Polres Labuhanbatu Selatan, dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di daerah ini. Kami akan terus perkuat patroli dan penindakan, terutama di titik-titik rawan,” tegas AKBP Aditya.

Lihat Juga : Dansat Brimob Lepas Peserta Dikbangspes DASBA dan DASTA 2025

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.

ISH alias P kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu Selatan, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar. (Saiful)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya