Tuesday, October 13, 2026

Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Bulan Oktober 2024

Baca Juga

wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 kasus dan meringkus 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.

“Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka,” terang Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza SH SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (30/10/2024).

- Advertisement -

Dijelaskannya, 12 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.Sebanyak 11 tersangka terdiri, 10 pria dan 1 wanita ditangkap dengan berbagai barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Baca Juga : Polres Sergai Tangkap Terduga Bandar Sabu di Kecamatan Dolok Masihul

“11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang kita tangkap itu memiliki masing-masing, sebagai pengguna dan juga jaringan,” sebut Iwan. Dari pengungkapan 12 kasus itu, turut disita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000,-.

Iwan menegaskan, pihaknya akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya,” ucap Iwan.

Ada pun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba. Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang, AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.

Lihat Juga : KPU Sumut Mulai Salurkan Surat Suara Pilkada ke 33 Kabupaten/Kota

Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel. Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(BA)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya