Tuesday, October 13, 2026

Polres Metro Depok Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Baca Juga

wartalive.co.id-Ketiga tersangka pengedar narkoba berinisial PS alias Cembret, RF, dan MN, tidak berkutik saat ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Ketiga tersangka diketahui melakukan pengedaran narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu mengatakan, Polres Metro Depok menangkap ketiga tersangka merupakan ungkap kasus sejak Januari hingga akhir Februari 2024. Penangkapan ketiga tersangka hasil dari pengumpulan informasi yang diterima Polres Metro Depok terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Depok.”Ketiga tersangka kami tangkap dan dari tiap tersangka didapati sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Eko, Jumat (23/2/2024).

- Advertisement -

Eko menuturkan, Polres Metro Depok menangkap tersangka Cembret saat tersangka berada di pinggir Jalan Mandor Dami, Cilodong. Anggota Polres Metro Depok mencurigai tersangka dan saat ditangkap ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening.“Dari satu bungkus tersebut, ternyata didalamnya ada tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu, total berat bruto keseluruhan mencapai 14,55 gram,” tutur Eko.

Baca Juga : Persija Esports Championship Digelar di Bandung dan Jabodetabek

Pada penangkapan tersangka RF, dilaksanakan di sebuah kontrakan di Kampung Parung Blimbing Pancoran Mas. Polres Metro Depok menangkap tersangka dan ditemukan sabu yang tersimpan kantong klip dan terdapat dua bungkus ganja yang dikemas pada kertas coklat seberat 23,38 gram.”Pada satu bungkus klip sabu, ternyata ada 11 bungkus klip bening sabu dengan berat keseluruhan 10,09 gram,” terang Eko. Pada penangkapan MN, tersangka ditangkap jajaran Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok di wilayah Ragajaya, Bojonggede.

Dari tangan tersangka yang merupakan pengangguran, didapati narkotika jenis sabu.“Terdapat satu bungkus plastik kresek bening yang diketahui di dalamnya ada sabu yang tersimpan di dua bungkus plastik klip bening. Tiap kemasan memiliki berat bruto mencapai 52,34 gram,” ucap Eko.Para tersangka dalam mengedarkan sabu dan ganja kepada para penyalahguna narkotika menggunakan sistem tempel. Diketahui para tersangka merupakan orang suruhan dan tidak mengenali orang yang menyuruhnya untuk mengedarkan narkotika kepada pembeli. 

Polres Metro Depok turut mengamankan barang bukti lainnya selain narkotika dari ketiga tersangka, yakni alat timbangan narkotika, sepeda motor, dan handphone. Ketiga tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana mulai dari empat sampai 12 tahun penjara.”Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, dan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun,” tutup Eko. (RL/IT)

Sumber : IDN Times

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya