Wartalive.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko beras milik warga di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan Sabtu (2/8/2025), sekira pukul 08.00 Wib.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan / Polda Simatera Urara, atas laporan korban Ahmad Fauzi (30), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa Pencurian terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib, saat pelapor, Ahmad Fauzi mendapati kotak brankas merk Krisbow miliknya yang disimpan di dalam kamar telah rusak dengan bekas congkelan.
Hal ini pertama kali diketahui oleh saksi Maslina Pasaribu saat hendak menyimpan uang hasil penjualan. Saat diperiksa, isi brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp.28 juta dan dua unit handphone merk Samsung A20 warna hitam dan biru yang diletakkan di rak pakaian di dalam kamar telah hilang.
Pelapor juga melihat plafon kamar yang terbuat dari plastik terpal telah rusak, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku ke dalam kamar untuk melakukan pencurian
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku SH (21), warga Sitamiang, Gang A. Lubis, Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan menangkap pelaku
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu buah brankas berwarna hitam dan satu helai kaos berwarna hitam dan kerugian atas kejadian tersebut mencapai Rp28 juta lebih
Hasil interogasi sementara, pelaku telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda dan meraup puluhan juta rupiah dari hasil kejahatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, membenarkan pengungkapan kasus curat tersebut.
” Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa, ” ujar Kasat.
Kasat menyebutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.
“ Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, ” ungkapnya. (Lds)

