Tuesday, October 13, 2026

Polres Padangsidimpuan Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Ganja di Dua Lokasi Berbeda

Baca Juga

Wartalive.co.id –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap dua orang laki-laki dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, Jumat (16/5/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jl. Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Tersangka inisial FR (50), warga Jalan Janji Raja, Kelurahan Wek I, berhasil diamankan saat sedang berjalan di lokasi yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi narkotika.

- Advertisement -

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 6 bungkus kecil ganja yang dibalut kertas nasi di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild dengan bruto 7,58 gram yang berada di kantong celana tersangka. 

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka FR dan menemukan satu toples plastik merk Twin Pan berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 77, 99 gram, 4 lembar kertas nasi, serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk memotong ganja.

Dari interogasi awal, FR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Jl. Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Berdasarkan pengakuan FR, pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan. Di sana, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAL (48), warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, JAL menunjukkan lokasi penyimpanan ganja di dalam kamar mandi rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 53 bungkus ganja dibalut kertas nasi seberat bruto 51,12 gram, serta satu plastik bening berisi ganja seberat bruto 19,79 gram.

Dalam pemeriksaan, JAL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Imam, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum diketahui keberadaannya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, dua orang tersangka pengedar ganja berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP. K. Sinaga dalam keterangannya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya