Tuesday, October 13, 2026

Polres Padangsidimpuan Tangani 15 Kasus Narkotika, 17 Tersangka Diamankan

Baca Juga

Wartalive.co id – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dalam kurun waktu sebulan lebih. Sebanyak 17 orang tersangka diamankan, termasuk empat residivis dan satu perempuan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2/2025), Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri dari 56,29 gram sabu-sabu dan 3.817,77 gram (3,8 kg) ganja.

“Dari 17 tersangka ini, empat orang merupakan residivis atau mantan terpidana narkotika. Satu di antaranya adalah seorang perempuan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, sebagian besar narkotika yang diamankan berasal dari luar daerah. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pembeli, kurir, perantara, hingga bandar kecil. Motif utama mereka melakukan tindak pidana ini adalah faktor ekonomi.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa maraknya peredaran narkotika di Padangsidimpuan dipengaruhi oleh letak geografisnya yang strategis sebagai jalur perlintasan Pulau Sumatera dan pusat wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

“Pemberantasan narkotika adalah komitmen kita bersama, sesuai dengan Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolri. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wira.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Ia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Mohon bantuan masyarakat, jika mengetahui peredaran narkotika, segera informasikan kepada kami, bisa melalui Bhabinkamtibmas. Kami juga meminta unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling),” imbaunya.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, harus bersinergi dalam upaya ini. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariasi sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan komitmen kuat dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Padangsidimpuan dapat ditekan secara signifikan, tutup Kapolres. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya