Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pejabat internal mereka. Tersangka berinisial R (49), yang merupakan eks Kasikeu Polres Padangsidimpuan, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam proses Tahap II pada Selasa sore (7/4/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., didampingi Kanit II IPDA R. Rumapea, S.H
Kasus yang mencoreng institusi ini bermula dari laporan kepolisian pada April 2025 silam. R diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan:
Baca Juga : Sinergi Pemda Perkuat Bank Sumut: Suntikan Modal Masif Menuju Kelas KBMI II
- Pasal 378 atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (2) KUHP.
- Ketentuan ini juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
”Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih meskipun tersangka memiliki latar belakang sebagai mantan personel,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya
Tak hanya menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai besar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Sinaga, S.H., M.H. dan Eben Ezer Batara, S.H. Aset-aset yang disita meliputi:
Jenis Barang Bukti Detail :
Lihat Juga : Mahasiswa Sumut Dorong Pelarangan Vape Bermuatan Narkotika
- Dokumen 34 berkas asli permohonan kredit & 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kel. Sidangkal atas nama FJR Lbs.
- Properti Satu unit bangunan gedung permanen.
- Mesin Industri, Rangkaian mesin produksi:Pengayak, hammer mill, mixer, 2 unit mesin blending, 2 unit mesin cetak briket, dan unit conveyor
Pelimpahan aset fisik berupa gedung dan mesin industri ini menunjukkan skala kerugian atau nilai perkara yang cukup signifikan dalam kasus yang menjerat eks bendahara keuangan tersebut. Kini, nasib R berada di tangan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. (Asrif)

