Wartalive.co.id – Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari dua lokasi berbeda masing-masing di Jalan Teuku Umar Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan di Dusun Sibio-bio Desa Huraba Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (16/10/2024).
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni, DPS (29), warga Jalan Kenanga, Gg Afiat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, IY alias Pontan (42), warga Jalan Tapian Nauli Gg Bhakti KNPI Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan S (48), warga Desa Huraba Kecamatan S Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka DPS, berupa satu bungkus kotak rokok Manchester berisi 2 bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja seberat 4.97 gram, satu unit handphone merk Oppo A5 S warna biru dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street Nopol BH 1512 TT.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Sambang Warga Desa Nagasaribu
Dari tersangka IY alias Pontan disita barang bukti satu toples berisi narkotika jenis ganja seberat 52.80 gram, satu buah gunting, satu stepler dan satu unit handphone metek Vivo Y22 warna biru laut. Sementara dari tersangka S disita barang bukti 2 plastik putih berisi narkotika jenis ganja seberat 70.93 gram, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan merek Nokia senter warna putih.
Informasi yang dihimpun, Senin (21/10/2024) menyebutkan, penangkapan ke tiga tersangka dari dua tempat berbeda tersebut, saat tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Teuku Umar Kel.lurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi aktivitas transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan denfan menyebar petugas di lokasi yang dicurigai dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas orang yang tidak dikenal di wilayah tersebut.
Berselang tidak berapa lama, petugas mencurigai seseorang yang mengendarai Honda Beat Street warna hitam, melintas di lokasi yang diawasi petugas dan melakukan penyetopan terhadap pengendara beat street tersebut.
Saat ditanya petugas, pengendara sepeda motor mengaku bernama DPS yang ternyata sesuai dengan nama yang dicurigai sebagai target. Petugas langsung mengamankannya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok Manchester berisi 2 paket narkotika jenis ganja.
Selanjutnya petugas mengiinterogasi DPS, yang mengatakan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari IY alias Pontan, yang kemudian dilakukan pengejaran dan mengamankan IY alias Pontan dari lokasi yang tidak begitu jauh dari posisi DPS saat diamankan.
Lihat Juga : KPU Sumut Libatkan 9 Panelis dalam Debat Perdana Cabup-Wabup Pilkada 2024
IY alias Pontan yang dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh petugas menerangkan bahwa di Dusun Sibio-bio Desa Huraba Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel, tepatnya di salah satu rumah kosong masih terdapat ganja miliknya yang diperoleh dari S.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap S dan memergoki S sedang berada didalam rumahnya. Dikarenakan S mengetahui kedatangan petugas S mencoba membuang barang bukti ganja miliknya ke atas atap rumahnya, namun petugas mengetahui niat jahatnya langsung mengamankan S beserta barang bukti ganja miliknya.
Usai mengamankan ke tiga tersangka, petugas memboyong para tersangka berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan untuk prosrs pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Ratusan Rumah Warga Belawan Kebanjiran Akibat Tanggul Jebol
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prasetya yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Gunawan Efendi membenarkan penangkapan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
” Ketiga tersangka diduga sebagai pengedar dan satu jaringan dalam peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapsel, ” ujar Kasat. (Wan)
Editor : Indra Sikoembang

