Tuesday, October 13, 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Lembu, Tiga Pelaku Ditangkap

Baca Juga

Wartalive.co.id – Sudirman, warga Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan menjadi korban penipuan dengan modus jual beli lembu, Kamis (25/9/2025).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan tiga orang pelaku masing-masing MP (23), warga Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, HAS (25), warga Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan HL (27), warga Jalan Sudirman Gang Bintang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, dihadiri Kasi Humas AKP K. Sinaga, Kanit II Sat Reskrim Aipda Rajo Agus Putra Juli, dalam keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan transaksi jual beli hewan ternak lembu, bertempat di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan SM. Raja, Kota Padangsidimpuan, Senin (13/10/2025)

Baca Juga : Aksi Pencurian HP Terbongkar, Pelaku Mengaku Gadaikan Barang Curian

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho memaparkan kronologis serta modus operandi para pelaku dalam kasus penipuan yang melibatkan transaksi jual beli hewan ternak jenis lembu tersebut.

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/431/IX/2025/SPKT/Polres PSP/Polda Sumut tertanggal 25 September 2025, atas nama pelapor Sudirman selaku korban bersama beberapa saksi yakni Indro Salpino, Bambang dan Surya Rahmadhani, yang telah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tujuh ekor lembu.

Sebelumnya, korban berkomunikasi melalui handphone dengan seseorang pelaku yang mengaku bernama RH alias Ali (DPO) untuk menjual lembu milik korban sebanyak 7 ekor.

Setelah ada kesepakatan, pelaku mengirim uang panjar sebesar Rp500.000 melalui rekening korban sebagai tanda jadi agar korban percaya dan mau mengantar lembu ke Padangsidimpuan.

Kemudian korban dan pelaku bertemu di sebuah kebun karet di Jalan Ompu Napotar Kelutahan Panyanggar denfan membawa lembu menggunakan mobil bak terbuka dan setelah lembu diturunkan dari mobil, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil sisa pembayaran.

Namun, sebelum tiba di rumah pelaku, mereka terlebih dahulu singgah di sebuah warung kopi di Kecamatan Batunadua dan saat berada di warung kopi pelaku memesan kopi dan pamit sebentar kepada korban sembari meninggalkan ponsel pelaku.

Namun hingga saat ditunggu berapa lama pelaku tidak kembali ke warung kopi tempat korban minum kopi, sehingga korban merasa curiga dan kembali tempat lembu diturunkan.

Namun saat tiba di lokasi lembu, korban tidak ada lagi mendapati tujuh ekor lembu miliknya yang sebelumnya diturunkan. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni MP, HAS dan HL. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO warna ungu yang digunakan untuk berkomunikasi, satu lembar foto KTP palsu atas nama Rudi Setiawan.

Kemudian, satu lembar bukti transfer uang panjar Rp500.000, uang tunai sebesar Rp500.000, satu unit mobil Grandmax warna hitam yang digunakan untuk mengangkut lembu dan 5 ekor lembu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil penipuan.

Kasat Reskrim AKP H. Naibaho juga menjelaskan pelaku utama, RH alias Ali (DPO), menggunakan identitas palsu dan KTP palsu untuk meyakinkan korban dan berpura-pura menjadi pembeli dengan mentransfer sejumlah uang muka agar korban percaya, lalu membawa kabur hewan ternak korban setelah diturunkan di lokasi pertemuan.

“ Pelaku menggunakan skema klasik namun masih cukup meyakinkan korban karena disertai dengan bukti transfer dan identitas palsu. Saat korban lengah, pelaku dan komplotannya langsung membawa kabur sapi tersebut, ” ujar AKP Naibaho.

Lihat Juga : 47 Relawan SPPG Polres Padangsidimpuan Dilatih Dukung Program MBG

Terhadap kasus tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menegaskan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“ Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama melalui media daring atau tanpa perantara resmi, ” tegasnya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya