Tuesday, October 13, 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Perdagangan Pupuk Bersubsidi Ilegal

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan/atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah

Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Reskrim mengamankan 100 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska berukuran 50 kilogram per sak beserta dua unit mobil jenis Grandmax bernomor polisi BB 8605 HD dan BB 8947 YE.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, Rabu (5/11/2025) menyebutkan pengungkapan kasul ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua unit mobil bak terbuka kenis Grand Max sedang membawa pupuk bersubsidi  jenis Phonska diduga tanpa dokumen resmi, pada bulan Oktober lalu.

Baca Juga : Deli Serdang Perkuat Sinergi Lintas Sektor Cegah Dampak Bencana

Mendapat informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melalui Unit Ekonomi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan kedua mobil yang penuh muatan pupuk tersebut sedang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Petugas kemudian menghentikan kedua kenderaan tersebut dan memeriksa dokumen-dokumen terkait keberadaan pupuk.bersubsidi tersebut, yang ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi

Selanjutnya petugas membawa kedua mobil bersama isinya berupa pupuk bersubsidi serta 5 orang warga Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), masing-masing, AS (24), warga Desa Silaiya, ISN (31), warga Desa Silaiya Julu, HP.(39), warga Desa Silaiya Jae, AAS (42), warga Desa Aek Libung dan FRL (39), warga Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus pupuk bersubsidi yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Lihat Juga : Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

” Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, yang rencananya akan dibawa ke Sosa Kabupaten Padang Lawas, yang bukan merupakan wilayah penyaluran, dengan upah Rp.1,4 juta, ” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif. (Lds)

Warta Terbaru

Ketua TP Posyandu Labusel Sosialisasikan 6 SPM di SMP Negeri 1 Langga Payung, Cegah stanting dari Hulu

Warlalive.co.id, LABUHANBATU SELATAN -- Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasikan enam Standar...

Artikel Menarik Lainnya