Wartalive.co.id – Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan/atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah
Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Reskrim mengamankan 100 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska berukuran 50 kilogram per sak beserta dua unit mobil jenis Grandmax bernomor polisi BB 8605 HD dan BB 8947 YE.
Informasi dihimpun, Rabu (5/11/2025) menyebutkan pengungkapan kasul ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua unit mobil bak terbuka kenis Grand Max sedang membawa pupuk bersubsidi jenis Phonska diduga tanpa dokumen resmi, pada bulan Oktober lalu.
Baca Juga : Deli Serdang Perkuat Sinergi Lintas Sektor Cegah Dampak Bencana
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melalui Unit Ekonomi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan kedua mobil yang penuh muatan pupuk tersebut sedang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Petugas kemudian menghentikan kedua kenderaan tersebut dan memeriksa dokumen-dokumen terkait keberadaan pupuk.bersubsidi tersebut, yang ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi
Selanjutnya petugas membawa kedua mobil bersama isinya berupa pupuk bersubsidi serta 5 orang warga Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), masing-masing, AS (24), warga Desa Silaiya, ISN (31), warga Desa Silaiya Julu, HP.(39), warga Desa Silaiya Jae, AAS (42), warga Desa Aek Libung dan FRL (39), warga Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus pupuk bersubsidi yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Lihat Juga : Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
” Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, yang rencananya akan dibawa ke Sosa Kabupaten Padang Lawas, yang bukan merupakan wilayah penyaluran, dengan upah Rp.1,4 juta, ” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif. (Lds)

