Wartalive.co.id – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli pada Kamis (15/5).
Tersangka yang ditangkap adalah Apeng alias Kuping (34), seorang warga setempat, dengan barang bukti yang terdiri dari satu plastik klip sedang berisi shabu, sebuah sepeda motor, satu handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.
PLH Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai jalur yang sering dilalui oleh para pengedar narkoba. “Kami mendapatkan informasi tentang seorang pengedar yang sering melintas di jalur tersebut untuk mengedarkan narkotika. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan pengawasan di lokasi,” ungkap AKP Ismail Pane.
Baca Juga : Bank Sumut Raih Penghargaan Financial Regional Champion 2025 oleh The Asian Post
Menurutnya, tersangka akhirnya terlihat melintas dengan sepeda motor dan segera dilakukan penangkapan. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan di kantong celana tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka yang dikenal dengan nama Apeng alias Kuping telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. ““Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,,” tegas AKP Ismail Pane.(Ananda)

