Wartalive.co.id – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali marak dan memicu keresahan warga. Menyikapi hal ini, Polres Samosir langsung turun ke lokasi pada Sabtu (16/8) untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Tipiter, Ipda Royanto Purba, memeriksa berbagai pihak, mulai dari pemilik alat berat, kepala desa, hingga seorang warga yang mengklaim sebagai keturunan pemilik lahan, Ramses Silalahi.
Kepala Desa Martoba, Nasip Silalahi, membenarkan bahwa ia telah dimintai keterangan oleh polisi.
Baca Juga : SMSI Astab Siap Bersinegi dengan Kejari Tanjungbalai
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk kegiatan ini. Bahkan, pemerintah desa sudah melarang secara lisan sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa sempat dihentikan atas permintaan Camat Simanindo, tetapi tiba-tiba beroperasi kembali tanpa sepengetahuan mereka.
Sementara itu, Ramses Silalahi mengaku sangat kecewa dan baru mengetahui adanya pengerukan setelah mendapat panggilan dari polisi.
“Kegiatan pengerukan yang terjadi sejak Kamis (14/8) kemarin tidak sepengetahuan kami. Kami sangat kecewa karena material yang diambil tidak jelas jumlahnya dan kami tidak menerima uang sepeser pun,” keluhnya.
Menurut Ramses, pengerukan sebelumnya sempat dilakukan untuk jalan desa, tetapi setelah dihentikan, ia tidak menyangka aktivitas itu akan berlanjut.
Boris Situmorang, seorang aktivis lingkungan, menegaskan bahwa ia tidak menentang usaha, namun ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Lihat Juga : Aksi Mulia 3 Siswa Setukpa Polri Bantu Korban Kebakaran di Asahan
“Kami mendukung usaha yang berizin dan sesuai aturan. Semua pihak harus mematuhi regulasi dari tingkat desa hingga kementerian,” tegasnya. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola lingkungan.
Hingga saat ini, Polres Samosir masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus galian C yang meresahkan ini. (Saiful)

