Monday, October 12, 2026

Polres Sergai Bekuk Dua Kurir Sabu, Amankan 5 Gram Barang Bukti

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Nasib alias Acip (28), warga Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan M. Arifin (28), warga Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.

- Advertisement -

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,02 gram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BK 5028 XBL.

Baca Juga : Puskesmas Soposurung Layani Pemeriksaan Kesehatan ASN dan Masyarakat

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas perlintasan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH, menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Joko Winarno untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, tim mendapati dua pria mencurigakan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan penyergapan dengan memepet sepeda motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Saat itu, Muhammad Nasib terlihat membuang sebuah bungkusan ke arah semak-semak.

Petugas menemukan bungkusan tersebut yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,02 gram. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M di kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Mereka juga mengaku baru saja membeli barang haram itu seharga Rp1.500.000.

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6/2025) di Mapolres Sergai. Ia menambahkan bahwa pemasok berinisial M kini dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lihat Juga : Pemkab Simalungun Raih WTP, Bupati Anton Serahkan Ranperda APBD 2024 ke DPRD

“Kedua tersangka, Muhammad Nasib dan M. Arifin, telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Ananda)

Warta Terbaru

Bupati dan Forkopimda Asahan Monitoring Langsung Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026

Wartalive.co.id, ASAHAN - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. didampingi Forkopimda melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Artikel Menarik Lainnya