Monday, October 12, 2026

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Angkola Barat

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/02/2025) pukul 17.15 WIB di depan warung milik Lelo Siagian.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial SS (41), seorang wiraswasta asal Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Kronologi Penangkapan

Pada hari Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan di Desa Panobasan Lombang setelah menerima informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Personel yang bertugas dalam operasi ini adalah IPDA Mara Lohot Siregar, AIPDA Baringin Sahrizal Afandi, BRIPKA Andi Dongoran, dan Brigadir Hanapi Ramadan Nasution.

Baca Juga : 139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Selama Januari 2025

Setelah melakukan penyelidikan, tim mendatangi sebuah rumah yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bertemu dengan SS yang saat hendak diperiksa justru melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Personel segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SS di depan warung milik Lelo Siagian pada pukul 17.15 WIB.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok berwarna hitam di saku celana SS yang berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan di rumah SS, ditemukan barang bukti lainnya, yaitu: Satu bungkus plastik klip sedang berisi dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu. Dua bungkus plastik bening kecil berisi sabu yang dibalut dengan kertas warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan di depan rumah Iwan Siagian.

Lihat Juga : Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

Dari hasil interogasi, SS mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya dan sempat ia buang saat melarikan diri. SS juga mengungkap bahwa narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang bernama Reza (masih dalam penyelidikan), sementara ganja dibeli dari seseorang bernama Jigong (juga masih dalam penyelidikan). SS mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual kembali secara eceran.

Kini, SS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Tapanuli Selatan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.(JT)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya