Tuesday, October 13, 2026

Polres Tapsel Amankan Dua Oknum Koperasi Dugaan Penggelepan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Oknum mantan Ketua Koperasi Tondi Bersama berinisial, AAP (52) dan mantan Bendahara berinisial, KN (53) diciduk Tim Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas keterlibatan kasus penggelapan dalam jabatan Koperasi Tondi Bersama.

Kedua oknum tersebut merupakan warga Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

- Advertisement -

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, bersama Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan bahwa, keduanya diduga terlibat kasus penggelapan.

Baca Juga : Abdullah Ahmad Badawi Wafat, Rico Waas Sampaikan Belasungkawa

“Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” terang Kasat, Senin (21/04/2025).

Kasat mebambahkan, tersangka AAP ditangkap saat duduk di Halaman Rumahnya di Kelurahan Huta Raja. Kemudian, AAP menelepon tersangka KN untuk datang menjumpainya di Rumahnya.

“Setelah yang bersangkutan (KN) tiba, Tim langsung mengamankannya. Setelahnya, keduanya diboyong ke Mako Polres Tapsel guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Tamrin)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya