Wednesday, October 14, 2026

Polres Tapsel Bongkar Peredaran Sabu di Paluta

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tapsel di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Kamis (6/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka S (30), warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo warna hijau dan merek Oppo warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.236.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

- Advertisement -

Informasi yang dihimpun, Sabtu (8/3/2025) menyebutkan, pengungapan kasus dan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka dan disembunyikan di bawah karpet.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang bernama A (dalam penyelidikan) yang berdomisili di Cikampak. Tersangka membeli sabu tersebut sebanyak 5 dji dengan harga Rp 600.000 per dji, yang rencananya akan dijual kembali secara eceran.

Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, membenarkan pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

” Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwajib, ” terang Kasi Humas.

AKP. Maria juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Tanpa peran serta masyarakat, upaya kepolisian tidak akan maksimal.

” Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, ” ujar Kasi Humas.

AKP. Maria juga menegaskan bahwa Polres Tapsel akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“ Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius demi keamanan dan ketertiban masyarakat, ” tambahnya.

Ia berharap masyarakat, terutama para orang tua, dapat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba. 

” Penyalahgunaan narkoba merusak masa depan generasi muda. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari ancaman ini, ” tutupnya.(Wan)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya