Wartalive.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan empat orang pelaku terkait kasus perjudian jenis meja tembak ikan di Desa Purba Tua, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 21.30 Wib.
Dari keempat pelaku perjudian jenis meja tembak ikan yang diamankan tersebut, seorang diantaranya oknum Kepala Desa (Kades), pegawai honorer Kantor Kecamatan Batang Onang, Bendahara Desa Sayurmatinggi Julu, Kecamatan Batang Onang dan seorang warga masyarakat Desa Purba Tua Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta.
Adapun para pelaku tersebut masing-masing, ANH (33), warga Desa Purba Tua, bertugas sebagai pengawas meja dan penjaga chip, PH (57), Kades Desa Simardona, Kecamatan Batang Onang Kabupaten Paluta, HMS (33), pegawai honor Kecamatan Batang Onang dan IMH (30), Bendahara Desa Sayurmatinggi Julu, Kecamatan Batang Onang.
Baca Juga : Tyas Fatoni Hadiri Inacraft 2025, Pamerkan Produk Pengrajin Kriya Sumut
Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel di Sipirok, Kamis (6/2/2025) menyebutkan, penggerebekan terhadap aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan yang dilakukan, setelah personil Sat Reskrim Polres Tapsel, menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di Desa mereka.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Reskrim langsung meluncur ke lokasi yang diinformasiksn masyarakat dan saat tiba di lokasi, tepatnya di warung milik Rinto Siregar, petugas menemukan para pelaku yang berjumlah empat orang sedang bermain judi tembak ikan serta seorang pengawas yang bertugas menjaga chip meja judi, sementara pemilik meja judi masih dalam penyelidikan karena identitasnya belum diketahui.
Dengan sigap, petugas langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa, satu unit meja tembak ikan sebagai sarana perjudian dan uang tunai senilai Rp.1.030.000.-. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menunjukkan Holongan aktivitas perjudian melalui meja tembak ikan tersebut telah beroperasi selama satu bulan dan pengawas meja mengaku menerima upah sebesar 15% dari setiap omset permainan.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, membenarkan penangkapan terhadap 4 orang pelaku diduga terlibat kasus perjudian jenis meja tembak ikan.
Lihat Juga : Polres Langkat Kembali Gerebek Barak Narkoba di Besitang, 3 Pelaku Diamankan
Disebutkannya dari ke empat pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang diantaranya sebagai aparat pemerintah yang menjabat sebagai Kades, Bendahara Kecamatan dan pegawai honor Kantor Kecamatan. Sedangkan seorang lagi merupakan warga setempat.
” Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kami tetap berkomitmen terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel, ” ujar Maria. (Wan)

