Wartalive.co.id – Peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Lingkungan III, Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial HK (32) dan AR (41) diamankan bersama barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 3 kilogram.
Informasi dihimpun, Selasa (10/2/2026) menyebutkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut.
Baca Juga : Eliyati Pimpin Wanita Pujakesuma Padangsidimpuan
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan ketika hendak didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial HK, warga Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari sepeda motor milik HK, petugas menemukan satu bungkus plastik assoy warna merah berisi satu bal ganja yang dibalut lakban cokelat serta satu ikat ganja dengan berat keseluruhan 1.070 gram.
Lanjut Baca : Pemprov Sumut Dukung Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera Wilayah Sumatera
Selain itu, petugas juga menemukan ganja lain seberat 740 gram yang disimpan HK di dalam lemari kulkas yang sudah tidak terpakai.
Dari hasil interogasi, HK mengakui ganja tersebut diperolehnya dari Kabupaten Madina dan ia menyuruh temannya, AR, untuk menjemput ganja tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp700 ribu.
HK juga mengungkapkan masih terdapat ganja lain yang disimpan oleh AR dan berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan AR di rumahnya di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di dapur, kandang ayam, serta di saku pakaian AR, dengan total berat lebih dari 2 kilogram.
Baca ini Juga : Pengajian Akbar Al-Ikhlas, Wali Kota Ajak Masyarakat Bersiap Sambut Ramadhan
Kedua pelaku mengakui ganja tersebut merupakan milik mereka bersama untuk di edarkan di wilayah Tapsel.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, Selasa (10/2/2026) mrmbenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut
” Polres Tapsel akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” terangnya. (Wan)
Lanjut Baca : Empat Warga Simarpinggan Terima DTH, Langkah Awal Pemulihan Pasca Bencana

