Monday, October 12, 2026

Polres Tapsel Tangkap Pria Warga Pargarutan Jadi Pengedar Sabu

Baca Juga

Wartalive.co.id – Perilaku ARH (39), warga Lingkungan I Panggulangan, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), benar-benar tak terpuji dan tidak layak untuk ditiru.

Betapa tidak, pria bertubuh gempal yang gak mau kerja sebagaimana layaknya orang pada umumnya, malah nekad ambil jalan pintas dengan menjadi pengecer sabu. Ulah konyolnya ini, akhirnya terendus Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

- Advertisement -

“Tersangka, berhasil kami amankan di Rumahnya, pada Jumat (13/12/2024) malam” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, pada Minggu (15/12/2024) sore.

Baca Juga : Dua Menteri Akan Hadir Pada Acara Kick Off HKSN 2024 di Taman Firdaus Desa Talaga Mancak

Kasat menerangkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel kepada salah satu Rumah yang di Lingkungan I Panggulangan, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Tak buang waktu lama, Tim Opsnal bersama Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, dan personelnya, melakukan penyelidikan ke Rumah tersebut. Setiba di Rumah itu, Polisi melihat seorang pria dan langsung menangkapnya.

“Pria ini belakangan diketahui berinisial, ARH. Saat pemeriksaan, dari saku celana jeans warna biru di posisi depan sebelah kanan yang tergantung di dalam Kamar belakang tersangka, ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,50 Gram,” jelas Kasat.

Selain itu, Polisi juga menyita dua buah dompet berisi uang tunai Rp310 ribu dan sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan kecil. Kemudian, dari sebuah kaleng rokok, Polisi juga menyita beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran.

“Dan terakhir, kami menyita satu unit Handphone Android milik tersangka yang diduga dijadikannya sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu,” ungkap Kasat.

Lihat Juga : Peringati HUT Ke-129, BRI Cabang Padangsidimpuan Meriahkan dengan Beragam Perlombaan Seru

Saat diintrogasi, ARH mengakui bahwa, barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang pria inisial, J. ARH, membeli sabu ini untuk dijual kembali secara eceran.

“Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.(JT)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya