Wartalive.co.id – Komitmen Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa (28/4/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko
​Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas keresahan warga terkait maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka
Kronologi Penangkapan
​1. Penangkapan Pertama: Inisial AS (32)
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal bergerak menuju Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran. Di sebuah rumah, petugas berhasil mengamankan AS. Hasil penggeledahan di lantai ruang tamu mengungkap sejumlah barang bukti:
- ​20 paket sabu siap edar.
- ​Dua kotak permen yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
- ​Uang tunai senilai Rp280.000 dan satu unit ponsel Redmi
Baca Juga : May Day 2026,Tak Hanya Buruh Pabrik, Wartawan Juga Bertaruh Nyawa di Lapangan
2.Pengembangan Kasus: Inisial RM alias Rizki (33)
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan AS, ia mendapatkan pasokan sabu dari RM. Polisi langsung memburu RM yang berprofesi sebagai nelayan di Kelurahan Lubuk Tukko.
​Dari tangan RM, petugas menyita:
- ​2 paket sabu dan 20 plastik klip kosong.
- ​Satu unit timbangan digital hitam.
- ​Uang tunai sebesar Rp889.000 yang diduga kuat sebagai hasil penjualan.
- ​Satu unit ponsel Redmi 14 C.
Meski telah mengamankan dua tersangka, perjuangan petugas belum usai. RM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial B yang berlokasi di Kelurahan Sibuluan Indah. Sayangnya, saat penyergapan dilakukan, pelaku B berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas
Baca Juga : Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu Dibungkam di Sayur Matinggi
​”Saat ini, identitas pelaku B telah kami kantongi dan secara resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas AKP J. Munthe (AG)

