Deli Serdang-Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa Sabu seberat 8.707,60 gram dan ganja 7.055,11 gram hasil pengungkapan kasus narkoba periode Desember 2023 hingga 25 Maret 2024, Selasa (26/3/2024), di Mapolresta Deli Serdang.
Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank, sedang bungkusnya langsung dibakar. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan, kegiatan itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, supaya tidak ada penafsiran yang tidak baik.
Baca Juga : KPPU-Wantimpres Bahas Pengawasan Persaingan di Sektor UMKM
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, terdiri dari 115 kasus laporan polisi dengan jumlah tersangka 167 orang, barang bukti sabu 9.076,88 gram, ganja 8,457,97 gram dan ekstasi 254 butir.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian RS Saragih mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah pengungkapan kasus di Bandara Internasional Kualanamu dengan mengamankan 7 orang tersangka.(IS)
Editor : Indra Sikoembang

