Wartalive.co.id — Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu (19/4) pagi, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Sumatera Utara.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Kota Tanjung Balai tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NP (37). Pria yang diketahui merupakan warga setempat ini tidak berkutik saat petugas menyergapnya beserta sejumlah barang bukti yang beragam. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang disita mulai dari sabu, pil ekstasi, hingga paket vaping liquid atau pod bermuatan narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, memberikan keterangan resmi setibanya di markas komando pada Senin (20/4) sore. Ia merinci bahwa total barang bukti yang diamankan meliputi 2 kilogram sabu, 24.511 butir pil ekstasi, serta setidaknya 1.500 paket pod vaping liquid narkoba. Penemuan pod ini menjadi perhatian khusus karena modusnya yang menyasar tren gaya hidup saat ini.
Baca Juga : Polisi Bekuk Kurir Ganja di Pematangsiantar, Diduga Jaringan dari Madina
Keberhasilan operasi ini merupakan buah dari kerja keras tim dalam melakukan pengembangan kasus. Petugas sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan pengungkapan kasus serupa pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan. Dari jejak digital dan keterangan saksi itulah, petugas berhasil melacak keberadaan NP yang diduga kuat sebagai bagian dari sel jaringan yang sama.
Proses penangkapan NP di Tanjung Balai diwarnai dengan upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Awalnya, NP mencoba menyembunyikan sebagian barang bukti agar tidak terendus oleh tim di lapangan. Ia meletakkan tiga paket sabu di lokasi yang terpisah, namun berkat ketelitian personel Satresnarkoba, taktik licik tersebut berhasil dibongkar dan lokasi penyimpanan utama pun ditemukan.
Petugas menemukan tumpukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di bawah sebuah rumah panggung. NP membungkus narkotika tersebut dengan delapan paket bubble wrap dan menutupinya sedemikian rupa hingga menyerupai tumpukan ikan hasil tangkapan nelayan. Penyamaran ini dimaksudkan agar warga sekitar maupun petugas tidak menaruh curiga terhadap aktivitas penyimpanan barang ilegal tersebut.
Baca Juga : Prestasi Nasional Diraih, Madina Unggul Kelola DAK KB dan Tekan Stunting
Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan detail temuan tersebut kepada media dengan nada tegas. “Ini adalah hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba sebelumnya, yang diungkap pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, kota Medan. Awalnya tim menangkap pelaku berinisial NP di Tanjung Balai, pelaku sempat mengelabui tim dengan cara menyimpan barang bukti 3 paket sabu di bawah rumahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rafli mengungkapkan bahwa NP merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022. “Syukur berhasil terungkap, total ada 8 bungkus bubble wrap yang ditaruh di bawah rumah panggung yang ditutup seperti ikan yang baru ditangkap nelayan. 8 bungkus tadi berisi sabu, ekstasi, vape liquid, ataupun etomidate sebanyak 750pcs warna hijau, hitam, dan putih. Ekstasi yang didapatkan dari berbagai merek, Heineken, Transformer, maupun jenis Super Mario sebanyak 24.511 butir. Ini adalah bentuk komitmen dari Kapolrestabes Medan untuk memberantas narkoba dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.(Febrian)
Sumber: satresnarkoba medan

