Wednesday, October 14, 2026

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Gas Bersubsidi Oplosan di Jalan Jermal XII

Baca Juga

wartalive.co.id – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus tindak pidana pidana gas bersubsidi di Jalan Jermal XII.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, dalam praktiknya pelaku Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas berukuran 12 Kg.

- Advertisement -

“Praktek ini dilakukan tersangka untuk kemudian diedarkan ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 kg ilegal ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,”kata Kompol Fathir, Jumat (22/9/2023).

Kompol Fathir menyebutkan praktek Ilegal itu dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan.

Baca Juga : Bobby Nasution Dampingi Wakapolri Serahkan 5.000 Paket Sembako kepada Komunitas Masyarakat Sumut

“Di lokasi penggerebekan kita menemukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sedang dilakukan transfer,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kompol Fathir mengatakan tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deli Serdang. Sedangkan lokasinya adalah sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan.

“Jadi ini bukan pangkalan, tapi sebuah rumah yang dijadikan tersangka sebagai pengoplosan. Kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(IS)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya