Sunday, October 11, 2026

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan di Medan Helvetia

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam rumah tangga yang menggemparkan warga Gang Dermawan, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Seorang pria berinisial A (46) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat menghabisi nyawa istrinya sendiri, NS (40).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, mengungkapkan bahwa insiden maut ini berawal dari perselisihan atau pertengkaran mulut di dalam kamar pasangan tersebut.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka mengaku tersulut emosi setelah korban menolak ajakan untuk berhubungan intim. Penolakan tersebut memicu percekcokan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dalam kondisi gelap mata, tersangka A mengambil sebuah bantal dan membekap wajah korban dengan kuat hingga korban kehabisan oksigen dan meninggal dunia.

Baca Juga : Brimob Polda Sumut Bantu Pemulihan Banjir di Batang Toru

“Motif sementara didasari oleh kekesalan tersangka karena ajakan hubungan intimnya ditolak oleh korban, sehingga terjadi pertengkaran hebat yang berujung pada aksi pembunuhan tersebut,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn.

Pihak kepolisian tidak hanya bersandar pada pengakuan tersangka. Saat proses penangkapan, penyidik menemukan sejumlah luka bekas cakaran dan goresan pada tubuh tersangka A, yang diduga kuat merupakan bentuk perlawanan terakhir dari korban saat berusaha melepaskan diri dari dekapan bantal.

Didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, Kapolrestabes menambahkan bahwa hasil autopsi medis dari rumah sakit telah keluar. Data medis tersebut mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan asfiksia (kekurangan oksigen) yang menjadi penyebab utama kematian NS.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain: Satu buah bantal yang digunakan untuk membekap korban, Pakaian milik korban dan tersangka saat kejadian, Bed cover yang terdapat di lokasi.

Lihat Juga : Tikungan PDAM Sibolangit, Lalu Lintas Medan–Berastagi Lancar

Atas tindakan keji tersebut, tersangka A kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta pasal terkait pembunuhan dalam KUHP. Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak Polrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta sebagai peringatan keras bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan rumah tangga tidak akan ditoleransi oleh hukum.(Febrian)

Sumber: Instagram – Polrestabes.medan

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya