Wartalive.co.id – Jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Soni Silalahi, polisi mengamankan seorang kurir dan menyita barang bukti sabu seberat 10,37 gram.
Kapolsek Soni Silalahi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba, terutama yang mengancam generasi muda.
“Ini adalah bukti komitmen nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tim kami terus bekerja keras 24 jam untuk memastikan wilayah Bosar Maligas bebas dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Baca Juga : Cegah Karhutla, Wabup Paluta Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kesiapsiagaan
Penangkapan terjadi pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang. Tersangka yang ditangkap adalah SHD (45), seorang nelayan asal Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Saat akan ditangkap, salah satu pelaku melarikan diri ke perkebunan sawit, sementara SHD berhasil diamankan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 10,37 gram dan satu paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam jok motor. Selain itu, turut disita peralatan distribusi seperti skop dari pipet plastik, klip-klip kosong, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Lihat Juga : Rayakan HUT RI ke-80, Pemko Siantar Gelar Lomba Mewarnai
Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibawa dari Tanjung Tiram, Batu Bara, untuk diantar kepada pemesan di Bosar Maligas. Ia juga menyebut rekannya yang kabur berinisial N. Pengakuan ini menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten yang terorganisir. (Saiful)

