Monday, October 12, 2026

Polsek Patumbak Ringkus Dua Pelaku Curas, Satu Ditembak Saat Kabur

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menekan aksi kriminalitas. Kali ini, dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap. Keduanya yakni Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) dan Frans Simamora (30), ditangkap usai melakukan perampokan terhadap seorang sopir truk.

Kejadian terjadi pada Senin (16/6/2025) pukul 05.00 WIB, di Jalan SM Raja Km 10,6, Kelurahan Bangun Mulia, Medan Amplas. Korban, Febri Febrian (22), saat itu tengah memeriksa truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi. Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal menghampirinya.

- Advertisement -

Salah satu pelaku berpura-pura meminjam mancis. Tak lama setelah pergi, mereka kembali. Pelaku Erwin kemudian mengacungkan pisau ke arah dada korban sambil mengancam. Tanpa ampun, mereka merampas tas sandang korban berisi ponsel, uang tunai Rp2,6 juta, dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Dukung MoU Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Tim Tawon Polrestabes Medan. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk di kawasan Titi Kuning, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang curian dijual di daerah Jermal, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Saat pengembangan kasus, pelaku Erwin berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.

Barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian yang digunakan saat beraksi turut diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial NARDI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lihat Juga : Bupati Samosir Teken MoU Program MBG, Siap Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Daulat Simamora.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.(Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya