Wartalive.co.id – Di Dusun VIII, Bandar Meriah, Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, seorang pria berinisial N yang berusia 25 tahun ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Sei Bingai.
Penangkapan ini terjadi pada siang hari, tepatnya pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah sepeda motor jenis Supra X 125 milik korban yang bernama Mulyadi, berusia 59 tahun dan tinggal di Dusun III Pasar VI Kwala Mencirim Sei Bingai, dilaporkan hilang.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Mulyadi, sang korban, berencana untuk memanen bengkuang di Desa Pasar VI Kwala Mencirim. Di tengah aktivitasnya, pelaku mendekatinya dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik Mulyadi, mengklaim bahwa ia memiliki keperluan mendesak yang hanya akan memakan waktu sebentar.
Baca Juga : Farid Wajdi Resmi Jabat Kalapas Suliki Gantikan Kamesworo
Setelah Mulyadi mengizinkan pelaku meminjam sepeda motornya, ia berniat pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun, pelaku tak kunjung kembali. Hari demi hari berlalu, dan setelah dua hari, sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku masih belum dikembalikan kepada Mulyadi.
Korban yang merasa dirugikan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Bingei di Kabupaten Langkat.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Sei Bingei segera bertindak dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di rumahnya. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sei Bingei untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sei Bingei untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Ananda)

