Wartalive.co.id – Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa khawatir, personel Polsek Sipirok berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (38) yang menjual minuman keras (Miras) jenis tuak pada Jumat (09/05/2025) malam.
J beserta tujuh botol tuak ditangkap di warungnya yang terletak di Desa Banjar Toba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), saat ia sedang melayani pembeli.
Baca Juga : Polres Padang Panjang Naikkan Status Kasus Kecelakaan Bus ALS ke Penyidikan
Iptu Aswin Manurung, SH, selaku Kapolsek Sipirok, mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap seorang penjual tuak beserta tujuh botol minuman keras. Tindakan ini merupakan bagian dari usaha Polri untuk mengurangi peredaran minuman keras.
“Penjual tuak berikut 7 botol tuak miliknya kami bawa ke Mako Polsek Sipirok guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek.(JT)

