Tuesday, October 13, 2026

Polsek Sipirok Tangkap Pengedar Miras, 7 Botol Tuak Disita

Baca Juga

Wartalive.co.id – Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa khawatir, personel Polsek Sipirok berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (38) yang menjual minuman keras (Miras) jenis tuak pada Jumat (09/05/2025) malam.

J beserta tujuh botol tuak ditangkap di warungnya yang terletak di Desa Banjar Toba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), saat ia sedang melayani pembeli.

- Advertisement -

Baca Juga : Polres Padang Panjang Naikkan Status Kasus Kecelakaan Bus ALS ke Penyidikan

Iptu Aswin Manurung, SH, selaku Kapolsek Sipirok, mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap seorang penjual tuak beserta tujuh botol minuman keras. Tindakan ini merupakan bagian dari usaha Polri untuk mengurangi peredaran minuman keras.

“Penjual tuak berikut 7 botol tuak miliknya kami bawa ke Mako Polsek Sipirok guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek.(JT)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya