Monday, October 12, 2026

Predator Anak di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Minggu (24/8/2025).

Dari kasus tersebut, pelaku MAH (36), warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

- Advertisement -

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 21 Agustus 2025 atas nama pelapor HSN.

Baca Juga : Padangsidimpuan Ikuti Rakor Nasional, Fokus Kendalikan Inflasi

Peristiwa memilukan tersebut terjadi Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, di sebuah kolam terbengkalai ataupun sudah tidak terpakai di Jalan Teuku Umar, Gang Mesjid, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Korban sebut saja bernama Anu seorang anak laki-laki, dicabuli oleh pelaku, sehingga korban merasa trauma karena mengalami rasa sakit di bagian tubuh korban dan dari hasil visum, di seputar bagian tubuh sensitif korban ada luka berukuran 0,5 x 0,5 Cm.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Kinaga membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umum tersebut.

Dijelaskannya, para kejadian tersebut, pelaku diduga sebelumnya mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku untuk mencabut korban.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dan peristiwa tersebut baru diketahui orang tua korban Rabu, 20 Agustus 2025 setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Lihat Juga : Wanita Tanpa Identitas Diduga Tewas Ditabrak Lari di Simalungun

“ Terhadap pelaku sudah dilakukan penangkapan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan pra-rekonstruksi, ” kata Kasi Humas

Ia menyatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya