Saturday, October 10, 2026

Predikat Informatif 2025 KPU Padangsidimpuan Jadi Teladan Keterbukaan Informasi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dalam kategori Penyelenggara Pemilu Tahun 2025, yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, di Aula Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (19/12/2025)

Penghargaan yang diberijan kepada KPU Kota Padangsidimpuan tersebut, diterima Ketua KPU Kota Padangsidimpuan diwakili Komisioner KPU Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, bersama Anggota KPU sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Padangsidimpuan Abdul Aziz Nasution.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Abdul Harris Nasution menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Padangsidimpuan atas upaya mereka dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Cek PPAT Aktif Tanpa Ribet Lewat Aplikasi Digital ATR/BPN

” Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja KPU Kota Padangsidimpuan dalam menyediakan informasi yang transparan, akurat dan mudah diakses oleh publik, ” ujarnya

Abdul Harris Nasution menambahkan, penghargaan Badan Publik Informatif sendiri diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kepada lembaga-lembaga yang dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan informasi secara terbuka, baik di tingkat pemerintah daerah maupun lembaga publik lainnya.

” Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. KPU Kota Padangsidimpuan telah menunjukkan hal tersebut, ” tuturnya.

Usai menerima penghargaan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, mengungkapkan, penghargaan ini merupakan buah kerja sama seluruh jajaran KPU Kota Padangsidimpuan.

“ Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim dan komitmen bersama dalam memastikan informasi terkait pemilu dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat, ” tuturnya.

Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan keseriusan KPU Kota Padangsidimpuan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan predikat ini, masyarakat dapat semakin percaya bahwa KPU Kota Padangsidimpuan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

” Ke depan, KPU Kota Padangsidimpuan berencana untuk terus meningkatkan inovasi dalam penyebaran informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh informasi pemilu dengan lebih mudah, cepat dan akurat, ” tegasnya

Lihat Juga : Sebelum Banjir Bandang, Tapsel Kirim Surat Soal Pembalakan Hutan

Sementara Abdul Aziz Nasution mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan yang diterima. Dengan pencapaian ini, KPU Kota Padangsidimpuan semakin menegaskan posisinya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional dan berkomitmen tinggi terhadap transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi.

“ Predikat Badan Publik Informatif ini bukan hanya sebuah pengakuan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen agar seluruh proses pemilu di Kota Padangsidimpuan selalu transparan dan mudah dipahami oleh publik, ” ujarnya.(Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya