Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria bernama Ali Imran Sinaga (50) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram. Tersangka merupakan warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada akhir Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan identitas serta pergerakan tersangka.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol DR Fery Kusnadi, menyampaikan bahwa tersangka berhasil dicegat pada Kamis siang di Jalan Medan–Perbaungan, tepatnya di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Langkat Ringkus Lima Pengedar Sabu dalam Semalam
Saat diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Suyadi, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian menggeledah tas punggung yang dibawanya dan menemukan empat bungkus besar berbalut lakban kuning.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi daun ganja kering siap edar dengan berat total 4 kilogram. Barang bukti langsung diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari wilayah Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ia juga menyebutkan rencananya akan menjual barang haram itu secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan.
“Dari pengakuan tersangka, ini baru pertama kali membeli ganja dari Aceh Utara dan rencananya akan dijual sendiri,” ujar Kompol Fery Kusnadi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lintas provinsi. (Febrian)
Sumber: medanbicaracom

