Tuesday, October 13, 2026

PW MABMI Sumut Tegaskan PD MABMI Kota Medan yang Sah Hanya Berdasarkan SK 20 Desember 2024

Baca Juga

Medan — Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PW MABMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan sah Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Medan adalah yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 19/ORG/PW.MABMI-SU/SK/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024.

PW MABMI Sumut menyatakan, apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka dianggap ilegal dan inkonstitusional.

- Advertisement -

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris PW MABMI Sumut, H. Aja Syahri, S.Ag., M.Sos., kepada wartawan di Kantor MABMI Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (5/5/2025).

Baca Juga : Bus ALS Kecelakaan Tunggal di Bukit Surungan Padang Panjang, 34 Penumpang Jadi Korban

“Segala perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan, tidak menjadi tanggung jawab PW MABMI Sumut,” tegas Aja Syahri.

Pengurus Besar (PB) MABMI yang hadir di sini juga menegaskan SK PW itu sudah sesuai AD/ART. PB yang hadir Dr. H Milham Yusuf, MA; Drs. H. Asrin Naim; Syahril Tambuse, SH; H. OK. Azhari, SE; OK. Herudinata; Drs. H. Husen Al Mahalli, SH; Nasfi A. Rahman, SE; dan Drs. Chairul Anwar.

Sekretaris PW didampingi Tarwiyah Hakim, Rahmad Jamil, Hayatsyah dan Azizul menjelaskan bahwa kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ir. Tengku Syahmi Johan telah melalui prosedur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MABMI, serta telah resmi dilantik oleh Pengurus Wilayah, dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar serta kata sambutan juga disampaikan oleh Walikota Medan.

Kepengurusan ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada seluruh unsur di Kota Medan, termasuk Wali Kota, Kapolrestabes, DPRD Medan, hingga Kajari Medan.

Lihat Juga : Pemko Padangsidimpuan Gelar Rapat R3P, Perecepat Pemulihan Pasca Banjir

Kronologi Keabsahan

Menurut Aja Syahri, masa kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2019–2023 telah berakhir tanpa terlaksananya musyawarah daerah (musda) sebagaimana himbauan PW MABMI Sumut. Akibatnya, kepengurusan tersebut dibekukan, dan PW MABMI membentuk tim karateker berdasarkan SK Nomor 01/PW-MABMI/SU/IV/2024 tertanggal 20 April 2024, dengan masa tugas enam bulan.

Tim karateker yang dipimpin oleh Dra. Tarwiyah Hakim dan Tuan Rahmadi Jamil, S.Ag., M.Pd.I bertugas menata ulang kepengurusan dan menyelenggarakan musda. Sejumlah pertemuan dengan pengurus cabang dilakukan, termasuk klarifikasi legalitas dan administratif. Terungkap bahwa beberapa cabang belum sah dan tidak memenuhi syarat administratif.

“Sebagian besar SK cabang diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Bahkan beberapa pengurus tidak hadir dalam klarifikasi tanpa alasan jelas,” ungkapnya.

Baca Juga : Memandikan Jenazah Kewajiban yang Kian Terlupa, Ini Tata Caranya!

Setelah laporan tim karateker dikaji, PW MABMI Sumut menyatakan bahwa hasil muscab yang tidak sesuai mekanisme dinyatakan tidak sah dan dicabut.

Pengambilalihan dan Penetapan Pengurus Baru

Karena karateker gagal menyelenggarakan musda dalam tenggat waktu, PW MABMI Sumut mengambil alih penuh proses pembentukan kepengurusan, sesuai Pasal 8 Ayat 6 ART MABMI. Dalam rapat bersama PW dan tim karateker, ditetapkan kepengurusan baru PD MABMI Kota Medan melalui SK tertanggal 20 Desember 2024.

Adapun struktur inti kepengurusan yang ditetapkan: Ketua: Ir. Tengku Syahmi Johan, Sekretaris: Rudi Suntari, Bendahara: Dra. Hj. Rohanim. Pada konperensi pers ini juga hadir Dra Aidar Uzir MM dan Rozali MPd.

Baca Juga : Imunisasi sebagai Perlindungan Awal Anak dari Ancaman Penyakit

Pelantikan resmi dilaksanakan pada 26 April 2025 di Hotel Grand Kanaya, Medan, dihadiri PB MABMI dan perwakilan Pemerintah Kota Medan. Penyerahan dokumen legalitas dari PW kepada PD MABMI Kota Medan turut mengukuhkan keabsahan dan pengakuan secara nasional terhadap kepengurusan baru ini.

PW MABMI Sumut juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, kepengurusan sah PD MABMI Kota Medan akan melakukan audiensi kepada Wali Kota Medan, Kapolrestabes, DPRD Medan, Kajari, dan pihak lainnya.

“Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar semua pihak di Medan mengetahui siapa kepengurusan yang sah dan legal,” tutup Aja Syahri.

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya