Tuesday, October 13, 2026

Rakor Implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Baca Juga

wartalive.co.id–Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan didampingi Kabag Hukum, Aris Garnida Husein mengikuti rapat koordinasi implementasi pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di kabupaten/kota se-Sumsel via zoom meeting di Command Center (CC) Pemkot Lubuklinggau, Jumat (5/1/2023).

Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel, Hendra Pranata menyampaikan hari ini merupakan batas akhir penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

- Advertisement -

Baca Juga : Temui Pj. Walikota Padangsidimpuan, Aisah Akan Bertanding di SAC Solo

“Perundang-undangan rata-rata ditetapkan di akhir Desember setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Keuangan. Penetapan ini tanpa menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Perda tersebut telah dinyatakan mempunyai hukum mengikat bagi wajib pajak, ” ujarnya.

Sedangkan Sekertaris Bapenda Kota Lubuklinggau Farizal Raharja, SH, MM menyampaikan Kota Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dan disahkan pada 12 Desember 2023 lalu. (RN)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya