Wartalive.co.id – Aksi berani seorang pria yang nekat merampas handphone milik seorang anggota polisi berakhir dengan peluru bersarang di kakinya. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) dari Polsek Medan Tembung dengan sigap menangani kasus perampokan yang terjadi di sekitar gerbang Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat (4/7/2025).
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, tersangka berinisial ASN (35) berhasil ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat. Saat hendak dikembangkan lebih lanjut, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Selain ASN, petugas juga meringkus MS (39), yang diduga berperan sebagai penadah dengan menjual handphone hasil rampokan.
Baca Juga : Gubernur Sumut Lantik 60 Pejabat, Bobby Nasution Tekankan Loyalitas dan Antikorupsi
“Pelaku ASN mengakui perbuatannya. Ia mencuri HP milik korban yang merupakan anggota Polda Sumut dengan cara mengambil dari dashboard mobil saat korban turun,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang.
Setelah menyadari handphonenya hilang, korban langsung mengejar pelaku. Sempat terjadi pergumulan di lokasi, namun ASN berhasil kabur setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kini ASN dan MS telah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Tembung.
Lihat Juga : Bupati Simalungun Lantik 16 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru
“Pelaku ASN adalah eksekutor utama, sedangkan MS membantu menjualkan HP tersebut. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Iptu Parulian.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan jalanan. Pihak kepolisian menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih jika sasarannya adalah aparat penegak hukum. (Islino)

