Wartalive.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (21/7/2025). Tanggapan tersebut disampaikan secara bergantian dengan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, yang menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta perlindungan warga terhadap ancaman kebakaran.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, diawali dengan jawaban Wali Kota kepada Fraksi PDI Perjuangan mengenai rencana penambahan kantor dan UPT pemadam kebakaran dari 7 menjadi 12 lokasi.
“Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Renstra OPD terkait, direncanakan penambahan kantor dan Unit Pelaksana Teknis menjadi 12 lokasi, di mana saat ini sudah tersedia sebanyak 7 lokasi,” ujarnya.
Baca Juga : Dari Tebus Ijazah hingga Transportasi Umum, Ini Komitmen Pemko Medan
Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS tentang penanganan di wilayah rawan kebakaran, Wali Kota menjelaskan upaya pembangunan kantor damkar serta pembentukan relawan kebakaran di lokasi yang dinilai berisiko tinggi.
“Upaya penanganan dan pencegahan di daerah rawan kebakaran dilakukan dengan pembangunan kantor layanan pemadam kebakaran serta pembentukan relawan kebakaran pada lokasi dimaksud.”
Sementara itu, kepada Fraksi Gerindra yang menyoroti keterbatasan jumlah hidran yang berfungsi, Rico menyampaikan bahwa dari 68 unit hidran yang ada, hanya 5 yang berfungsi. Sebagai solusi, Pemko telah menyiapkan tandon air di setiap Kantor UPT Pemadam Kebakaran.
Wali Kota juga memberikan penjelasan kepada Fraksi Golkar mengenai cakupan Ranperda secara menyeluruh.
“Ranperda mencakup Rencana Induk Sistem Proteksi, pencegahan, penanggulangan, pemeriksaan, pengawasan, sistem informasi manajemen kebakaran hingga sanksi administratif,” jelas Wali Kota.
Menjawab Fraksi PSI terkait peran serta masyarakat, Wali Kota menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, sebanyak 1.696 relawan pemadam kebakaran telah dilatih di tingkat kecamatan.
Saat merespons pertanyaan Fraksi Demokrat mengenai hambatan operasional akibat kemacetan, Wali Kota menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dan melibatkan relawan.
“Kerjasama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kelurahan, dan relawan menjadi langkah mengurangi waktu tempuh dan kerugian.”
Apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi NasDem atas sarannya agar pembahasan Ranperda dilakukan lebih mendalam dan menyeluruh.
“Atas saran agar Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk segera dilakukan pembahasan yang lebih seksama sehingga peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan sistem kerja di Kota Medan ke depannya — atas saran tersebut kami ucapkan terima kasih,” ujar Wali Kota.
Kepada Fraksi PAN–Perindo yang menekankan pentingnya infrastruktur dan peningkatan SDM, Wali Kota menyampaikan hal tersebut telah menjadi perhatian serius Pemko.
“Fungsi dan peran pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus didukung oleh penerapan teknologi sehingga petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dapat terhindar dari risiko mengancam dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Menanggapi masukan Fraksi Hanura–PKB mengenai kesiapan infrastruktur dan koordinasi antarlembaga, Wali Kota menyatakan bahwa Ranperda akan menjadi dasar hukum untuk memastikan seluruh gedung baru memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Lihat Juga : Sidang Paripurna DPRD Medan Bahas Penguatan Kawasan Tanpa Rokok
“Setiap gedung baru sudah memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran sesuai peruntukannya di dalam dokumen perencanaan gedung baru tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemko Medan telah menyusun rencana aksi terpadu, pelatihan serta sertifikasi petugas pemadam kebakaran, serta mekanisme evakuasi dan penanganan korban yang dilaksanakan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa proses pembahasan Ranperda ini dapat segera disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. (Islino)

