Sunday, October 11, 2026

Reforma Agraria Majalengka Berbuah 1.641 Sertifikat Tanah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Upaya mewujudkan pemerataan dan keadilan agraria terus menunjukkan hasil positif.

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Majalengka Jawa Barat berhasil menuntaskan proses pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan mendistribusikan 1.641 bidang tanah kepada warga, sebagai wujud nyata implementasi Reforma Agraria di daerah tersebut.

- Advertisement -

Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Perttanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendukung penuh proses Redistribusi Tanah di Majalengka.

Baca Juga : Kapolres Simalungun Pantau Keamanan Pangan di Program SPPG

Menurutnya, proses yang ditempuh bukanlah hal mudah, karena dimulai dari perubahan status kawasan hutan hingga akhirnya masyarakat mendapatkan sertipikat tanah dalam waktu relatif singkat.

” Perjalanan panjang luar biasa, ketika statusnya awalnya hutan, muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami di Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN agar prosesnya bisa dipercepat, ” ujar Eman di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (12/11/2025)

Eman menambahkan, langkah konkret lintas instansi ini bermula dari terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2024 pada 18 Oktober 2024 tentang pelepasan kawasan hutan untuk TORA.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.

” Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Majalengka kemudian bergerak cepat melaksanakan penyuluhan, identifikasi subjek dan objek tanah, hingga pengukuran dan pemetaan bidang, ” katanya

Dijelaskannya, seluruh tahapan rampung pada November 2024, sebelum akhirnya digelar Sidang GTRA yang dipimpin Bupati Majalengka untuk menetapkan hasil redistribusi tersebut.

” Petugas BPN langsung turun ke lapangan untuk pendataan bidang. Kami juga memastikan akses jalannya lancar dengan membangun jalan dan jembatan agar proses redistribusi berjalan aman dan kondusif. Alhamdulillah, dalam dua bulan peta bidang sudah selesai, ” tutur Eman.

Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Nunuk Baru dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025.

Bupati Eman menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Kementerian ATR/BPN yang mendukung penuh proses Redistribusi Tanah di Majalengka.

” Walaupun ATR/BPN merupakan instansi vertikal, manfaatnya sangat terasa bagi kami. Kini masyarakat hidup lebih tenang, nyaman, dan memiliki kepastian atas tanah yang mereka tempati, ” terangnya

Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang. Wilayah ini sudah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka.

Warga secara turun-temurun menempati kawasan tersebut dan terus memperjuangkan legalitas tanahnya hingga akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui program Redistribusi Tanah pada akhir 2024.

Lihat Juga : Bupati Gus Irawan Ungkap Inovasi Pembangunan Berkelanjutan Tapsel

Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara BPN dan Pemkab menjadi kunci utama kelancaran pelaksanaan program.

” Keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tetapi keberhasilan bersama. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, ” ucap Hendro. (Wan/LB)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya