Wartalive.co.id – Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak, Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku, yang diketahui bernama Muhammad Arif Lubis (23), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap saat tengah mencoba mencuri sepeda motor milik anggota kepolisian di halaman kantin Bang Iwan, Jalan Pertahanan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, yang didampingi Wakapolsek AKP Zumailan, Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH, dan Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, SH, menjelaskan bahwa pelaku kedapatan mencoba membobol tiga unit sepeda motor milik anggota Reskrim yang diparkir usai melaksanakan tugas.
“Saat pelaku sedang membobol kunci kontak motor menggunakan kunci ‘T’, anggota kami datang dan langsung mengamankan pelaku yang sempat hendak melarikan diri. Karena melawan saat dilakukan pengembangan mencari rekannya yang DPO, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kirinya,” jelas Kompol Daulat, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga : Wali Kota Medan Pastikan RPJMD 2025–2029 Berjalan Tepat Sasaran dan Berkualitas
Motor yang dibobol pelaku merupakan milik Brigpol Hendry Manullang, anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang temannya yang masih dalam pengejaran.
“Pelaku beraksi dengan cara berboncengan mencari target, lalu merusak kunci kontak motor dengan alat khusus dan membawa kabur kendaraan. Temannya standby di atas sepeda motor lain untuk berjaga,” lanjut Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Medan. Uang hasil curiannya digunakan untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Lihat Juga : Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Toba Ajak Masyarakat Olahraga Bersama
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 1 buah kunci “T”
- 2 bilah besi pipih yang diruncingkan
- 1 buah kunci “L”
- 1 buah tang jepit
- 1 unit HP Oppo warna putih
- 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS milik korban
Atas perbuatannya, Muhammad Arif Lubis dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Islino)

